Pemikiran Emile Durkheim Tentang Fakta Sosial




Aldrich Noveandro Rafif Suryopramono


Teori Sosiologi Modern A


Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


Emile Durkheim lahir pada tanggal 15 April 1858 di Epinal, Prancis. Ia adalah keturunan dari garis panjang rabi (pendeta dalam agama Yahudi). Durkheim juga pernah belajar menjadi seorang rabi, tetapi pada saat dewasa, ia meninggalkannya karena minatnya pada agama lebih bersifat akademis daripada teologis. Pada saat dewasa, ia masuk ke Ecole Normale Superieure, sebuah institusi ternama di Prancis yang didirikan selama masa Revolusi Prancis. Ketika di ENS, Durkheim menulis disertasi latinnya tentang Montesquieu dan banyak membaca karya-karya Auguste Comte dan Herbert Spencer. Setelah lulus dari ENS, ia sempat menjadi pengajar filsafat di beberapa sekolah provinsi di Prancis. Pada tahun 1885, ia memutuskan untuk berangkat ke Jerman, dan di sanalah ia selama dua tahun belajar sosiologi di universitas Marburg, Berlin, dan Leipzig. Dalam perjalanan hidupnya, Durkheim akhirnya lebih tertarik dengan sekolah yang menerapkan metode ilmiah dan prinsip moral yang dibutuhkan untuk membimbing kehidupan sosial daripada studi akademik tentang kemanusiaan dan filsafat. Pada tahun 1893, Durkheim menerbitkan “The Division of Labour in Society”, disertasi doktoralnya dan pernyataan mendasar tentang sifat masyarakat manusia dan perkembangannya. Pada disertasinya tersebut Durkheim menggambarkan bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam masyarakat berdasarkan dua bentuk solidaritas yang berbeda, yaitu mekanik dan organik, dan transisi dari masyarakat primitif ke masyarakat industri yang lebih maju. Ide-idenya dalam disertasi tersebut banyak dipengaruhi oleh pemikiran Auguste Comte.

Durkheim banyak membuat karya yang sangat berpengaruh bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial dan beberapa di antaranya bahkan masih relevan hingga saat ini. Salah satu karyanya yang dianggap paling fenomenal adalah gagasan mengenai fakta sosial yang ditulis dalam bukunya yang berjudul “The Rules of Sociological Method”. Dalam buku tersebut, Durkheim menjelaskan bahwa yang disebut fakta sosial adalah cara-cara bertindak, berpikir, serta merasa, yang ada di luar individu (eksternal) yang bersifat memaksa dan karena hal-hal tersebut individu dapat dikontrol. Durkheim memberikan dua cara untuk mendefinisikan fakta sosial sehingga sosiologi dapat dibedakan dari psikologi. Pertama, fakta sosial dialami sebagai kendala eksternal, bukan sebagai dorongan internal. Kedua, hal itu umum terjadi di seluruh masyarakat dan tidak melekat pada individu tertentu. Ia juga merujuk fakta sosial dengan istilah latin sui generis, yang berarti “unik”. Ia menggunakan istilah ini untuk menunjukkan bahwa fakta sosial memiliki keunikannya sendiri. Dengan kata lain, ia melihat masyarakat sebagai kesatuan sosial yang saling berhubungan dan memiliki sifat-sifat yang khas dan unik. Durkheim memberikan beberapa contoh fakta sosial, seperti aturan hukum, kewajiban moral, dan norma sosial. Selain itu, ia juga menyebut bahasa sebagai fakta sosial. Beberapa bukti tentang fakta sosial tersebut dapat dilihat ketika individu yang melakukan pelanggaran sosial atau melakukan penyimpangan sosial dari adat kebiasaan masyarakat sekitar akan mendapat tekanan dan sanksi dari lingkungannya. Gagasannya tentang fakta sosial tersebut seakan-akan memperkuat dan memperjelas pandangan ia sebelumnya tentang solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Masyarakat yang ada di pedesaan tentu memiliki karakteristik dan pandangan yang berbeda dari masyarakat yang ada di perkotaan.

Dari beberapa penjelasan Durkheim mengenai fakta sosial, penulis sangat tertarik mengenai salah satu karyanya dalam bentuk buku yang berjudul “Suicide: A Study in Sociology”. Dalam karyanya tersebut, perhatian Durkheim yang utama bukan dalam bunuh diri sebagai suatu tindakan individu, melainkan dalam turun naiknya angka bunuh diri itu. Angka bunuh diri dilihat sebagai fakta sosial, bukan sebagai dorongan individu. Dari analisa sosial tersebut bunuh diri dapat dipengaruhi oleh tingkat atau tipe integrasi sosial. Segala tindakan dalam bunuh diri sangat dipengaruhi oleh kesadaran di luar dirinya, artinya gejala-gejala sosial yang hadir sangat berkontribusi di dalamnya. Dalam hal ini, penulis mencoba memberikan contoh perbandingan tingkat bunuh diri di Jepang dan di Indonesia jika dikaji dalam perspektif fakta sosial Durkheim. Masyarakat Jepang yang memiliki budaya malu yang tinggi masih seringkali menganggap bahwa bunuh diri merupakan sebuah solusi dari segala permasalahan dalam hidupnya. Oleh karena itu, jika ada kegagalan dalam hidupnya, atau ketika mengalami kekalahan dan melakukan suatu kesalahan, mereka akan merasa lebih terhormat jika melakukan bunuh diri. Hal itu pun juga diperkuat dari tradisi ritual seppuku atau harakiri, yaitu suatu bentuk ritual bunuh diri yang dilakukan oleh samurai di Jepang dengan cara merobek perut dan mengeluarkan usus untuk memulihkan nama baik setelah kegagalan saat bertugas. Hal ini tentu berbeda dengan budaya masyarakat di Indonesia misalnya, tidak semua orang dapat menerima tindakan bunuh diri. Sehingga, tingkat bunuh diri di Indonesia jika dibandingkan dengan di Jepang tentu lebih rendah.

 

Bibliography:

Ritzer, George & Jeffrey Stepnisky. 2018. Classical Sosiological Theory 7th Edition. London: SAGE.

Johnson, Doyle Paul. 1986. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia.


Komentar