Pemikiran Emile Durkheim Tentang Fakta Sosial
Aldrich Noveandro Rafif Suryopramono
Teori Sosiologi Modern A
Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Emile Durkheim lahir pada tanggal 15
April 1858 di Epinal, Prancis. Ia adalah keturunan dari garis panjang rabi
(pendeta dalam agama Yahudi). Durkheim juga pernah belajar menjadi seorang
rabi, tetapi pada saat dewasa, ia meninggalkannya karena minatnya pada agama
lebih bersifat akademis daripada teologis. Pada saat dewasa, ia masuk ke Ecole
Normale Superieure, sebuah institusi ternama di Prancis yang didirikan selama
masa Revolusi Prancis. Ketika di ENS, Durkheim menulis disertasi latinnya
tentang Montesquieu dan banyak membaca karya-karya Auguste Comte dan Herbert
Spencer. Setelah lulus dari ENS, ia sempat menjadi pengajar filsafat di beberapa
sekolah provinsi di Prancis. Pada tahun 1885, ia memutuskan untuk berangkat ke
Jerman, dan di sanalah ia selama dua tahun belajar sosiologi di universitas
Marburg, Berlin, dan Leipzig. Dalam perjalanan hidupnya, Durkheim akhirnya lebih
tertarik dengan sekolah yang menerapkan metode ilmiah dan prinsip moral yang dibutuhkan
untuk membimbing kehidupan sosial daripada studi akademik tentang kemanusiaan
dan filsafat. Pada tahun 1893, Durkheim menerbitkan “The Division of Labour
in Society”, disertasi doktoralnya dan pernyataan mendasar tentang sifat
masyarakat manusia dan perkembangannya. Pada disertasinya tersebut Durkheim
menggambarkan bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam masyarakat
berdasarkan dua bentuk solidaritas yang berbeda, yaitu mekanik dan organik, dan
transisi dari masyarakat primitif ke masyarakat industri yang lebih maju.
Ide-idenya dalam disertasi tersebut banyak dipengaruhi oleh pemikiran Auguste
Comte.
Durkheim banyak membuat karya yang
sangat berpengaruh bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial dan beberapa di antaranya
bahkan masih relevan hingga saat ini. Salah satu karyanya yang dianggap paling
fenomenal adalah gagasan mengenai fakta sosial yang ditulis dalam bukunya yang
berjudul “The Rules of Sociological Method”. Dalam buku tersebut, Durkheim
menjelaskan bahwa yang disebut fakta sosial adalah cara-cara bertindak,
berpikir, serta merasa, yang ada di luar individu (eksternal) yang bersifat
memaksa dan karena hal-hal tersebut individu dapat dikontrol. Durkheim
memberikan dua cara untuk mendefinisikan fakta sosial sehingga sosiologi dapat
dibedakan dari psikologi. Pertama, fakta sosial dialami sebagai kendala
eksternal, bukan sebagai dorongan internal. Kedua, hal itu umum terjadi di
seluruh masyarakat dan tidak melekat pada individu tertentu. Ia juga merujuk
fakta sosial dengan istilah latin sui generis, yang berarti “unik”. Ia menggunakan
istilah ini untuk menunjukkan bahwa fakta sosial memiliki keunikannya sendiri.
Dengan kata lain, ia melihat masyarakat sebagai kesatuan sosial yang saling
berhubungan dan memiliki sifat-sifat yang khas dan unik. Durkheim memberikan
beberapa contoh fakta sosial, seperti aturan hukum, kewajiban moral, dan norma sosial.
Selain itu, ia juga menyebut bahasa sebagai fakta sosial. Beberapa bukti
tentang fakta sosial tersebut dapat dilihat ketika individu yang melakukan
pelanggaran sosial atau melakukan penyimpangan sosial dari adat kebiasaan
masyarakat sekitar akan mendapat tekanan dan sanksi dari lingkungannya.
Gagasannya tentang fakta sosial tersebut seakan-akan memperkuat dan memperjelas
pandangan ia sebelumnya tentang solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Masyarakat
yang ada di pedesaan tentu memiliki karakteristik dan pandangan yang berbeda
dari masyarakat yang ada di perkotaan.
Dari beberapa penjelasan Durkheim
mengenai fakta sosial, penulis sangat tertarik mengenai salah satu karyanya
dalam bentuk buku yang berjudul “Suicide: A Study in Sociology”. Dalam
karyanya tersebut, perhatian Durkheim yang utama bukan dalam bunuh diri sebagai
suatu tindakan individu, melainkan dalam turun naiknya angka bunuh diri itu.
Angka bunuh diri dilihat sebagai fakta sosial, bukan sebagai dorongan individu.
Dari analisa sosial tersebut bunuh diri dapat dipengaruhi oleh tingkat atau
tipe integrasi sosial. Segala tindakan dalam bunuh diri sangat dipengaruhi oleh
kesadaran di luar dirinya, artinya gejala-gejala sosial yang hadir sangat
berkontribusi di dalamnya. Dalam hal ini, penulis mencoba memberikan contoh
perbandingan tingkat bunuh diri di Jepang dan di Indonesia jika dikaji dalam perspektif
fakta sosial Durkheim. Masyarakat Jepang yang memiliki budaya malu yang tinggi masih
seringkali menganggap bahwa bunuh diri merupakan sebuah solusi dari segala
permasalahan dalam hidupnya. Oleh karena itu, jika ada kegagalan dalam hidupnya,
atau ketika mengalami kekalahan dan melakukan suatu kesalahan, mereka akan
merasa lebih terhormat jika melakukan bunuh diri. Hal itu pun juga diperkuat
dari tradisi ritual seppuku atau harakiri, yaitu suatu bentuk
ritual bunuh diri yang dilakukan oleh samurai di Jepang dengan cara merobek
perut dan mengeluarkan usus untuk memulihkan nama baik setelah kegagalan saat bertugas.
Hal ini tentu berbeda dengan budaya masyarakat di Indonesia misalnya, tidak
semua orang dapat menerima tindakan bunuh diri. Sehingga, tingkat bunuh diri di
Indonesia jika dibandingkan dengan di Jepang tentu lebih rendah.
Bibliography:
Ritzer, George & Jeffrey
Stepnisky. 2018. Classical Sosiological Theory 7th Edition. London:
SAGE.
Johnson, Doyle Paul. 1986. Teori Sosiologi
Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia.



Komentar
Posting Komentar