Sikap Ta’dzim dan Gelar Gus dalam Perspektif Max Weber: Kajian Rasionalisasi dan Otoritas Kepemimpinan di Pondok Pesantren
Aldrich Noveandro Rafif Suryopramono
Teori Sosiologi Modern A
Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Max Weber lahir di Erfurt, Jerman,
pada tanggal 21 April 1864. Ia merupakan seorang yang lahir dari keluarga kelas
menengah. Ayahnya adalah seorang birokrat yang naik ke posisi politik yang relatif
penting. Ibunya adalah keturunan imigran dari Prancis yang masih memegang
gagasan moral absolut yang kuat. Perbedaan penting pada orang tuanya memiliki
pengaruh yang besar pada orientasi intelektual dan perkembangan psikologisnya. Ketika
umur 18 tahun, ia mulai kuliah di Universitas Heidelberg. Kemudian setelah
lulus ia mengajar di Universitas Berlin sekaligus memberikan konsultasi untuk
pemerintah. Pada awalnya, Weber menaruh minat terhadap kebijakan sosial
kontemporer. Namun ia juga tertarik dengan sejarah dan perkembangan ekonomi.
Karya-karya Weber berikutnya banyak membahas tentang keterkaitan antara ekonomi
dan agama yang dikaji dalam sudut pandang sosiologi. Weber sangat terpengaruh
pada pemikiran tokoh-tokoh sosial dan filsuf seperti Friedrich Nietzsche, Georg
Simmel, dan Karl Marx[1].
Max Weber sebenarnya banyak
menghasilkan karya-karya penting dalam perkembangan ilmu sosiologi, namun di
sini penulis hanya berfokus mengenai konsep rasionalisasi dan otoritas
kepemimpinan dari perspektif Weber. Dalam karyanya “Basic Concepts in Sociology”
dijelaskan bahwa rasionalisasi menurutnya adalah menyebarnya penggunaan
rasionalitas (tindakan rasional) pada masyarakat modern. Pengertian
rasionalitas merujuk pada konsep Weber tentang tindakan sosial. Bagi Weber,
tindakan sosial ditentukan oleh empat macam; pertama, tindakan rasional
instrumental. Tindakan ini mengacu pada tindakan yang ditujukan untuk mencapai
tujuan tertentu. Seperti contohnya orang sekolah agar bisa mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik. Kedua, tindakan rasional berbasis nilai. Maksudnya
adalah tindakan yang ditujukan lebih kepada nilai dibandingkan dengan tujuan.
Contohnya adalah seorang samurai yang mengorbankan diri (melakukan harakiri)
setelah mengalami kegagalan dalam tugasnya. Ketiga, tindakan afeksi. Yaitu
tindakan yang dilandasi oleh perasaan atau emosi seorang individu. Misalnya
seperti menangis di pemakaman. Keempat, tindakan tradisional. Tindakan ini
didasarkan pada kebiasaan yang berlangsung lama. Contohnya adalah melakukan
mudik setiap hari raya keagamaan[2].
Fokus perhatian Weber pada tindakan sosial ini adalah kepada tindakan sosial
yang pertama dan kedua. Sementara tindakan afeksi dan tindakan tradisional
dipandang bukan bagian dari tindakan rasional.
Menurut Weber,
rasionalisasi bermakna sebagai suatu proses dimana bentuk perhitungan yang
didasarkan pada observasi dan pertimbangan akal semakin mendominasi dunia
sosial. Sederhananya, kebiasaan berpikir menggantikan tradisi, emosi, dan
nilai-nilai sebagai motif suatu tindakan atau perilaku. Sehingga proses
rasionalisasi sangat berhubungan dengan makna “office”, dimana ini
merujuk kepada birokrasi. Karena adanya rasionalisasi ini, maka akan terjadi “depersonalisasi”
atau penggantian hubungan personal, dimana setiap aspek kehidupan sosial dikaji
dan dievaluasi berdasarkan kompetensi, kecakapan, integritas, dan pendidikan.
Selain dalam konsep rasionalisasi, Max Weber merupakan tokoh yang dapat dibilang paling
berkontribusi dalam mengkaji tentang otoritas kepemimpinan. Pembicaraan Weber
tentang otoritas diawali dengan pembahasan terkait makna istilah “tindakan
sosial” dan “dominasi”. Berbicara mengenai tindakan sosial (dalam hal ini
adalah tindakan sosial yang rasional seperti yang telah disebutkan di atas), di
dalamnya erat dengan sesuatu yang disebut sebagai relasi kuasa, di dalam relasi
kuasa muncul yang namanya power atau kekuasaan, dan di dalam kekuasaan ada yang
namanya dominasi. Dominasi ini dimaknai Weber sebagai probabilitas
(kemungkinan) bahwa perintah spesifik tertentu (atau semua perintah) akan
dipatuhi oleh sekelompok orang. Weber menjelaskan dominasi dan kekuasaan ada
dua jenis, yaitu kekuasaan yang sah (legitimate) dan tidak sah (illegitimate).
Fokus Weber di sini adalah kekuasaan yang sah (legitimate), dan inilah yang
disebut sebagai otoritas. Pengertian dominasi ini memberi makna bahwa hubungan
antara dua aktor atau lebih, dimana perintah-perintah dari orang tertentu
diperlakukan (dianggap) mengikat oleh orang lain sangatlah penting. Orientasi
dari tindakan sosial dalam hubungan inilah yang dijustifikasi oleh
bentuk-bentuk otoritas, sebagaimana yang dikembangkan Max Weber. Otoritas dalam
kacamata Weber dipahami sebagai bentuk perintah yang sah (legitimate) yang
didasarkan pada norma atau nilai tertentu yang diyakini dalam masyarakat. Weber
dalam “The Types of Legitimate Domination” membagi otoritas ke dalam
tiga bentuk, yaitu; kharismatik, tradisional, dan legal rasional. Perlu
diketahui bahwa Weber melakukan pembagian otoritas ini berdasarkan darimana
sumber otoritas itu didapatkan[3].
Otoritas kharismatik mengacu pada kepatuhan orang
terhadap kemampuan supranatural, superhuman, atau kepahlawanan yang melekat
pada diri individu dan membuatnya dinobatkan sebagai seorang pemimpin.
Contohnya seperti nabi dan pemimpin keagamaan. Sedangkan dalam otoritas
tradisional, orang patuh terhadap pemimpin karena kepercayaan (sistem nilai)
tradisional yang dianut dan telah memberi kewenangan pada pemimpin tersebut.
Contohnya adalah penobatan seorang putra mahkota menjadi raja yang kita tahu
itu adalah berdasarkan garis keturunan. Sementara dalam otoritas
legal-rasional, orang patuh kepada pemimpin dikarenakan oleh jabatan yang
disandangnya yang didasarkan pada kriteria tertentu yang telah disepakati
bersama dalam norma sosial atau hukum. Contohnya adalah presiden yang dipilih
melalui pemilihan umum. Menarik bagi penulis dalam membahas tentang otoritas
kharismatik. Konsep otoritas kharismatik tidak hanya tergantung pada kualitas
individual pemimpin, akan tetapi juga pada pengakuan dari pengikutnya atas
kualitas tersebut. Jadi, sepanjang pemimpin kharismatik dapat menjaga keyakinan
pengikutnya tersebut, maka otoritasnya akan terus terjaga. Kualitas individu
yang dominan dalam kepemimpinan kharismatik menyebabkan otoritas ini bersifat
sangat tidak stabil. Ketidakstabilan inilah yang pada akhirnya memunculkan
istilah “rutinisasi kharisma”, yaitu proses institusionalisasi kharisma untuk
menjaga dan melestarikan legitimasi. Dengan kata lain, jika otoritas
kharismatik dideklarasikan, maka selanjutnya ia akan berubah menjadi
tradisional, legal-rasional, atau gabungan dari keduanya.
Konsep rasionalisasi dan otoritas kepemimpinan
Max Weber ini dapat kita gunakan untuk menganalisis beberapa kultur di pondok
pesantren, di antaranya yaitu sikap ta’dzim pada orang yang lebih tua atau orang
yang mempunyai ilmu yang lebih dan jauh di atasnya, seperti kyai, ustadz,
syekh, dll. Pada dasarnya, sikap ta’dzim ini bisa dikatakan sebagai sifat “wajib”
yang harus ada pada santri jika ingin mendapatkan keberkahan ilmu ataupun
keselamatan. Sikap ini terus diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke
generasi hingga pada puncaknya sikap ini bukan hanya sekedar dimaknai sebagai
sikap hormat dan patuh saja, akan tetapi sikap ini juga bermakna mengagungkan
orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Sikap ta’dzim ini jika
dianalisis dengan konsep rasionalisasi Weber dapat termasuk dalam dua tindakan
sosial tergantung dari persepsi orang yang melakukannya. Jika seorang santri
bersikap ta’dzim terhadap kyainya karena hanya ikut-ikutan saja, entah ikut
teman ataupun orang tuanya yang dulu juga pernah mondok, maka ia tergolong yang
menerapkan sikap ta’dzim dengan tindakan sosial tradisional. Akan tetapi jika
seorang santri yang bersikap ta’dzim tersebut mempunyai tujuan lain seperti
ingin mendapatkan keberkahan ilmu, ingin dipandang sebagai santri yang sholeh,
atau ingin mendapatkan pujian dari kyainya, maka ia tergolong menerapkan sikap
ta’dzim ini ke dalam tindakan sosial rasional berbasis nilai.
Berbicara tentang sikap ta’dzim, pikiran
penulis menuju kepada orang yang di”ta’dzim”kan atau mudahnya, orang yang dihormati
dalam pesantren. Namun kali ini penulis tidak akan membahas kyai atau ustadz,
melainkan anak dari kyai atau biasa disebut dengan panggilan “gus”. Gus di sini
diartikan sebagai seseorang yang murni anak kyai, bukan hanya orang yang pernah
mondok, dan bukan juga anak kyai yang sudah mempunyai ilmu keagamaan yang
tinggi dan mumpuni. Akan tetapi hanya murni anak kyai “tok” yang belum
terlihat keluasan dan kedalaman ilmunya. Apakah yang membuat sosok gus ini
begitu dihormati dan dipatuhi? Jika kita mengamati dari perspektif Weber
tentang otoritas kepemimpinan, tentu pemimpin keagamaan masuk dalam otoritas
kepemimpinan kharismatik. Kyai dan ustadz terkadang diyakini kebenaran ilmunya
karena orang-orang juga percaya mereka tidak mungkin berbohong dalam berdakwah
dengan mengatasnamakan agama. Ada kemungkinan besar bahwa sosok kyai yang keilmuannya
sudah diakui dan layak mendapatkan otoritas kepemimpinan yang kharismatik dari
pengikutnya ini mempunyai pengaruh yang menurun kepada keturunannya. Seperti
yang telah diketahui bahwa keturunan dari Nabi yang sering disebut “habib”
biasanya sudah mendapat keistimewaan dari pengikutnya, walaupun ia tidak
menempuh pendidikan tinggi atau keilmuannya masih “cetek”. Bahkan
meskipun perilakunya tidak sesuai dengan Nabi, pengikutnya akan dengan seksama
memberi kewajaran. Sama halnya dengan gus, dalam beberapa kasus, pengikutnya
terkadang akan memandang bahwa keilmuan dari sang ayah (dalam hal ini kyai)
biasanya akan dengan sendirinya diwariskan kepada sang anak. Hal ini menandakan
otoritas kepemimpinan kharismatik bisa saja menurun kepada pemimpin setelahnya.
Bibliography:
1. Ritzer, George & Jeffrey Stepnisky. 2018. Classical Sociological
Theory 7th Edition. London: SAGE.
2. Weber, Max. 1962. Basic Concepts in
Sociology. New York: Philosophical Library.


Komentar
Posting Komentar