Sikap Ta’dzim dan Gelar Gus dalam Perspektif Max Weber: Kajian Rasionalisasi dan Otoritas Kepemimpinan di Pondok Pesantren

 


Aldrich Noveandro Rafif Suryopramono


Teori Sosiologi Modern A


Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta



Max Weber lahir di Erfurt, Jerman, pada tanggal 21 April 1864. Ia merupakan seorang yang lahir dari keluarga kelas menengah. Ayahnya adalah seorang birokrat yang naik ke posisi politik yang relatif penting. Ibunya adalah keturunan imigran dari Prancis yang masih memegang gagasan moral absolut yang kuat. Perbedaan penting pada orang tuanya memiliki pengaruh yang besar pada orientasi intelektual dan perkembangan psikologisnya. Ketika umur 18 tahun, ia mulai kuliah di Universitas Heidelberg. Kemudian setelah lulus ia mengajar di Universitas Berlin sekaligus memberikan konsultasi untuk pemerintah. Pada awalnya, Weber menaruh minat terhadap kebijakan sosial kontemporer. Namun ia juga tertarik dengan sejarah dan perkembangan ekonomi. Karya-karya Weber berikutnya banyak membahas tentang keterkaitan antara ekonomi dan agama yang dikaji dalam sudut pandang sosiologi. Weber sangat terpengaruh pada pemikiran tokoh-tokoh sosial dan filsuf seperti Friedrich Nietzsche, Georg Simmel, dan Karl Marx[1].

Max Weber sebenarnya banyak menghasilkan karya-karya penting dalam perkembangan ilmu sosiologi, namun di sini penulis hanya berfokus mengenai konsep rasionalisasi dan otoritas kepemimpinan dari perspektif Weber. Dalam karyanya “Basic Concepts in Sociology” dijelaskan bahwa rasionalisasi menurutnya adalah menyebarnya penggunaan rasionalitas (tindakan rasional) pada masyarakat modern. Pengertian rasionalitas merujuk pada konsep Weber tentang tindakan sosial. Bagi Weber, tindakan sosial ditentukan oleh empat macam; pertama, tindakan rasional instrumental. Tindakan ini mengacu pada tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu. Seperti contohnya orang sekolah agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Kedua, tindakan rasional berbasis nilai. Maksudnya adalah tindakan yang ditujukan lebih kepada nilai dibandingkan dengan tujuan. Contohnya adalah seorang samurai yang mengorbankan diri (melakukan harakiri) setelah mengalami kegagalan dalam tugasnya. Ketiga, tindakan afeksi. Yaitu tindakan yang dilandasi oleh perasaan atau emosi seorang individu. Misalnya seperti menangis di pemakaman. Keempat, tindakan tradisional. Tindakan ini didasarkan pada kebiasaan yang berlangsung lama. Contohnya adalah melakukan mudik setiap hari raya keagamaan[2]. Fokus perhatian Weber pada tindakan sosial ini adalah kepada tindakan sosial yang pertama dan kedua. Sementara tindakan afeksi dan tindakan tradisional dipandang bukan bagian dari tindakan rasional.

Menurut Weber, rasionalisasi bermakna sebagai suatu proses dimana bentuk perhitungan yang didasarkan pada observasi dan pertimbangan akal semakin mendominasi dunia sosial. Sederhananya, kebiasaan berpikir menggantikan tradisi, emosi, dan nilai-nilai sebagai motif suatu tindakan atau perilaku. Sehingga proses rasionalisasi sangat berhubungan dengan makna “office”, dimana ini merujuk kepada birokrasi. Karena adanya rasionalisasi ini, maka akan terjadi “depersonalisasi” atau penggantian hubungan personal, dimana setiap aspek kehidupan sosial dikaji dan dievaluasi berdasarkan kompetensi, kecakapan, integritas, dan pendidikan. Selain dalam konsep rasionalisasi, Max Weber merupakan tokoh yang dapat dibilang paling berkontribusi dalam mengkaji tentang otoritas kepemimpinan. Pembicaraan Weber tentang otoritas diawali dengan pembahasan terkait makna istilah “tindakan sosial” dan “dominasi”. Berbicara mengenai tindakan sosial (dalam hal ini adalah tindakan sosial yang rasional seperti yang telah disebutkan di atas), di dalamnya erat dengan sesuatu yang disebut sebagai relasi kuasa, di dalam relasi kuasa muncul yang namanya power atau kekuasaan, dan di dalam kekuasaan ada yang namanya dominasi. Dominasi ini dimaknai Weber sebagai probabilitas (kemungkinan) bahwa perintah spesifik tertentu (atau semua perintah) akan dipatuhi oleh sekelompok orang. Weber menjelaskan dominasi dan kekuasaan ada dua jenis, yaitu kekuasaan yang sah (legitimate) dan tidak sah (illegitimate). Fokus Weber di sini adalah kekuasaan yang sah (legitimate), dan inilah yang disebut sebagai otoritas. Pengertian dominasi ini memberi makna bahwa hubungan antara dua aktor atau lebih, dimana perintah-perintah dari orang tertentu diperlakukan (dianggap) mengikat oleh orang lain sangatlah penting. Orientasi dari tindakan sosial dalam hubungan inilah yang dijustifikasi oleh bentuk-bentuk otoritas, sebagaimana yang dikembangkan Max Weber. Otoritas dalam kacamata Weber dipahami sebagai bentuk perintah yang sah (legitimate) yang didasarkan pada norma atau nilai tertentu yang diyakini dalam masyarakat. Weber dalam “The Types of Legitimate Domination” membagi otoritas ke dalam tiga bentuk, yaitu; kharismatik, tradisional, dan legal rasional. Perlu diketahui bahwa Weber melakukan pembagian otoritas ini berdasarkan darimana sumber otoritas itu didapatkan[3].

Otoritas kharismatik mengacu pada kepatuhan orang terhadap kemampuan supranatural, superhuman, atau kepahlawanan yang melekat pada diri individu dan membuatnya dinobatkan sebagai seorang pemimpin. Contohnya seperti nabi dan pemimpin keagamaan. Sedangkan dalam otoritas tradisional, orang patuh terhadap pemimpin karena kepercayaan (sistem nilai) tradisional yang dianut dan telah memberi kewenangan pada pemimpin tersebut. Contohnya adalah penobatan seorang putra mahkota menjadi raja yang kita tahu itu adalah berdasarkan garis keturunan. Sementara dalam otoritas legal-rasional, orang patuh kepada pemimpin dikarenakan oleh jabatan yang disandangnya yang didasarkan pada kriteria tertentu yang telah disepakati bersama dalam norma sosial atau hukum. Contohnya adalah presiden yang dipilih melalui pemilihan umum. Menarik bagi penulis dalam membahas tentang otoritas kharismatik. Konsep otoritas kharismatik tidak hanya tergantung pada kualitas individual pemimpin, akan tetapi juga pada pengakuan dari pengikutnya atas kualitas tersebut. Jadi, sepanjang pemimpin kharismatik dapat menjaga keyakinan pengikutnya tersebut, maka otoritasnya akan terus terjaga. Kualitas individu yang dominan dalam kepemimpinan kharismatik menyebabkan otoritas ini bersifat sangat tidak stabil. Ketidakstabilan inilah yang pada akhirnya memunculkan istilah “rutinisasi kharisma”, yaitu proses institusionalisasi kharisma untuk menjaga dan melestarikan legitimasi. Dengan kata lain, jika otoritas kharismatik dideklarasikan, maka selanjutnya ia akan berubah menjadi tradisional, legal-rasional, atau gabungan dari keduanya.

Konsep rasionalisasi dan otoritas kepemimpinan Max Weber ini dapat kita gunakan untuk menganalisis beberapa kultur di pondok pesantren, di antaranya yaitu sikap ta’dzim pada orang yang lebih tua atau orang yang mempunyai ilmu yang lebih dan jauh di atasnya, seperti kyai, ustadz, syekh, dll. Pada dasarnya, sikap ta’dzim ini bisa dikatakan sebagai sifat “wajib” yang harus ada pada santri jika ingin mendapatkan keberkahan ilmu ataupun keselamatan. Sikap ini terus diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi hingga pada puncaknya sikap ini bukan hanya sekedar dimaknai sebagai sikap hormat dan patuh saja, akan tetapi sikap ini juga bermakna mengagungkan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Sikap ta’dzim ini jika dianalisis dengan konsep rasionalisasi Weber dapat termasuk dalam dua tindakan sosial tergantung dari persepsi orang yang melakukannya. Jika seorang santri bersikap ta’dzim terhadap kyainya karena hanya ikut-ikutan saja, entah ikut teman ataupun orang tuanya yang dulu juga pernah mondok, maka ia tergolong yang menerapkan sikap ta’dzim dengan tindakan sosial tradisional. Akan tetapi jika seorang santri yang bersikap ta’dzim tersebut mempunyai tujuan lain seperti ingin mendapatkan keberkahan ilmu, ingin dipandang sebagai santri yang sholeh, atau ingin mendapatkan pujian dari kyainya, maka ia tergolong menerapkan sikap ta’dzim ini ke dalam tindakan sosial rasional berbasis nilai.

Berbicara tentang sikap ta’dzim, pikiran penulis menuju kepada orang yang di”ta’dzim”kan atau mudahnya, orang yang dihormati dalam pesantren. Namun kali ini penulis tidak akan membahas kyai atau ustadz, melainkan anak dari kyai atau biasa disebut dengan panggilan “gus”. Gus di sini diartikan sebagai seseorang yang murni anak kyai, bukan hanya orang yang pernah mondok, dan bukan juga anak kyai yang sudah mempunyai ilmu keagamaan yang tinggi dan mumpuni. Akan tetapi hanya murni anak kyai “tok” yang belum terlihat keluasan dan kedalaman ilmunya. Apakah yang membuat sosok gus ini begitu dihormati dan dipatuhi? Jika kita mengamati dari perspektif Weber tentang otoritas kepemimpinan, tentu pemimpin keagamaan masuk dalam otoritas kepemimpinan kharismatik. Kyai dan ustadz terkadang diyakini kebenaran ilmunya karena orang-orang juga percaya mereka tidak mungkin berbohong dalam berdakwah dengan mengatasnamakan agama. Ada kemungkinan besar bahwa sosok kyai yang keilmuannya sudah diakui dan layak mendapatkan otoritas kepemimpinan yang kharismatik dari pengikutnya ini mempunyai pengaruh yang menurun kepada keturunannya. Seperti yang telah diketahui bahwa keturunan dari Nabi yang sering disebut “habib” biasanya sudah mendapat keistimewaan dari pengikutnya, walaupun ia tidak menempuh pendidikan tinggi atau keilmuannya masih “cetek”. Bahkan meskipun perilakunya tidak sesuai dengan Nabi, pengikutnya akan dengan seksama memberi kewajaran. Sama halnya dengan gus, dalam beberapa kasus, pengikutnya terkadang akan memandang bahwa keilmuan dari sang ayah (dalam hal ini kyai) biasanya akan dengan sendirinya diwariskan kepada sang anak. Hal ini menandakan otoritas kepemimpinan kharismatik bisa saja menurun kepada pemimpin setelahnya.

 

Bibliography:

1.      Ritzer, George & Jeffrey Stepnisky. 2018. Classical Sociological Theory 7th Edition. London: SAGE.

2.       Weber, Max. 1962. Basic Concepts in Sociology. New York: Philosophical Library.

Calhound, Craig. Gerteis, Joseph. Moody, James. 2007. Classical Sociological Theory. Great Britain: Blackwell Publishing.

Komentar

Postingan Populer